Apa itu e-Tilang: Jenis-Jenis Pelanggaran dan Cara Bayar Tilang Elektronik

Pengemudi
kamera e tilang

E-tilang atau tilang elektronik sudah mulai diterapkan di beberapa daerah sebagai upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas. Dengan adanya e-tilang, proses tilang menjadi lebih transparan dan efisien, serta diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas. Sistem ini memungkinkan pengendara untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan di jalan raya. Artikel ini akan mengenalkan Anda mengenai e-tilang serta, jenis-jenis pelanggaran dan kisaran denda, serta beberapa tata cara membayar e-tilang. Yuk disimak terus!  

Apa Itu e-Tilang?

E-tilang adalah sistem tilang berbasis elektronik yang menggunakan teknologi seperti kamera pengawas dan sensor untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Ketika pelanggaran terdeteksi, data kendaraan dan pelanggaran akan dicatat dan dikirimkan ke database kepolisian. Pemilik kendaraan akan menerima notifikasi tilang yang mencantumkan jenis pelanggaran, lokasi, dan jumlah denda yang harus dibayar. Sistem ini dirancang untuk meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggan, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang.

Terdapat dua jenis sistem tilang elektronik yang digunakan, yaitu e-tilang statis dan e-tilang mobile. Sistem e-tilang statis memanfaatkan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik dan dikelola oleh petugas di Management Traffic Centre Polri untuk merekam pelanggaran lalu lintas. Sedangkan sistem tilang elektronik mobile adalah metode penindakan pelanggaran yang menggunakan kamera pengawas yang terpasang di kendaraan polisi atau melalui smartphone. Penindakan ini hanya dapat dilakukan oleh petugas kepolisian yang telah diberikan surat tugas untuk menggunakan kamera smartphone dan terdaftar dengan nomor IMEI resmi. Sistem e-tilang mobile digunakan untuk menindak pengendara yang tidak mengenakan helm, melanggar arus, parkir sembarangan, serta pelanggaran lalu lintas lainnya yang tidak terjangkau oleh sistem tilang elektronik statis. Kamera pengawas dapat merekam wajah pengendara, nomor polisi kendaraan, hingga kondisi fisik kendaraan secara lengkap.

Baca Juga: Pemahaman Lengkap Mengenai Jenis SIM di Indonesia

Jenis Pelanggaran & Dendanya

Pengendara yang tertangkap melakukan pelanggaran oleh kamera pengawas akan diproses sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tilang elektronik nasional ini dapat menindak berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dapat terdeteksi oleh sistem e-tilang, di antaranya:


  1. Melanggar rambu lalu lintas dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau hukuman penjara hingga dua bulan.

  2. Melanggar marka jalan dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau hukuman penjara hingga dua bulan.

  3. Berkendara sambil menggunakan ponsel dapat dikenakan denda maksimal Rp750.000 atau hukuman penjara hingga tiga bulan.

  4. Berkendara melawan arus dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau hukuman penjara hingga dua bulan.

  5. Tidak mengenakan helm saat berkendara dapat dikenakan denda maksimal Rp250.000 atau hukuman penjara hingga satu bulan.

  6. Tidak mengenakan sabuk pengaman dapat dikenakan denda maksimal Rp250.000 atau hukuman penjara hingga satu bulan.

  7. Melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau hukuman penjara hingga dua bulan.

  8. Pelanggaran terkait keabsahan STNK dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau hukuman penjara hingga dua bulan.

  9. Melanggar batas kecepatan dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau hukuman penjara hingga dua bulan.

  10. Berkendara dengan lebih dari dua orang dapat dikenakan denda maksimal Rp250.000 atau hukuman penjara hingga satu bulan.

Untuk mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik, Anda dapat mengakses situs resmi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan untuk mengetahui status tilang elektronik.

Lokasi e-Tilang

Sistem e-Tilang, sebagai bagian dari upaya modernisasi dalam penegakan hukum lalu lintas, kini telah diterapkan di berbagai kota besar di seluruh Indonesia. Mulai dari ibu kota Jakarta hingga kota-kota penting lainnya seperti Surabaya, Bandung, dan Medan, e-Tilang telah menjadi alat penting dalam mendukung keamanan dan ketertiban berlalu lintas di jalan raya. Penerapan sistem ini umumnya dilakukan di area-area dengan volume lalu lintas yang tinggi, dimana potensi pelanggaran lalu lintas juga lebih besar. Beberapa lokasi yang paling sering dipilih untuk pemasangan kamera pengawas adalah persimpangan utama, jalan protokol, dan kawasan padat penduduk yang sering mengalami kepadatan lalu lintas.

Pemasangan kamera pengawas dalam sistem e-Tilang ini dilakukan secara teliti di titik-titik strategis, di mana tingkat pelanggaran lalu lintas sering terjadi. Kamera-kamera ini dilengkapi dengan teknologi canggih yang mampu merekam secara detail setiap kendaraan yang melintas, termasuk pelat nomor, jenis pelanggaran, dan bahkan kondisi cuaca saat pelanggaran terjadi. Dengan adanya e-Tilang di berbagai kota besar ini, diharapkan para pengendara akan lebih disiplin dalam berlalu lintas, mengurangi pelanggaran, dan akhirnya menurunkan angka kecelakaan. Sistem ini tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga sebagai pendorong perubahan perilaku bagi para pengendara di jalan raya.

Baca Juga: Safety Driving: Tips Mengemudi Aman di Jalan Raya

Cara Bayar Denda e-Tilang

Sekarang, membayar denda e-tilang menjadi lebih praktis dengan berbagai pilihan metode pembayaran yang tersedia. Anda tidak perlu lagi khawatir tentang proses pembayaran yang rumit atau memakan waktu, karena beberapa opsi yang disediakan memungkinkan Anda untuk menyelesaikan kewajiban ini dengan cepat dan mudah.

1. Melalui ATM

Pembayaran denda e-tilang dapat dilakukan dengan mudah melalui mesin ATM. Anda hanya perlu memasukkan nomor tilang yang tertera pada surat pemberitahuan, kemudian ikuti petunjuk yang diberikan pada layar. Dengan metode ini, Anda dapat membayar denda kapan saja, tanpa perlu mengantre di loket.

2. Mobile Banking

Beberapa bank kini juga menyediakan layanan pembayaran denda tilang melalui aplikasi mobile banking. Cukup buka aplikasi bank di smartphone Anda, masuk ke menu pembayaran atau tagihan, dan cari opsi pembayaran denda e-tilang. Setelah itu, masukkan nomor tilang dan ikuti instruksi yang diberikan. Dengan mobile banking, Anda bisa melakukan pembayaran di mana saja dan kapan saja, selama terhubung ke internet.

3. Kantor POS

Jika Anda lebih nyaman melakukan pembayaran secara langsung, Anda bisa mengunjungi kantor POS terdekat. Bawa bukti tilang yang Anda terima, dan petugas POS akan membantu Anda menyelesaikan pembayaran. Metode ini cocok bagi mereka yang lebih menyukai transaksi tatap muka dan ingin mendapatkan bukti pembayaran fisik langsung.

4. E-commerce

Selain itu, beberapa platform e-commerce terkemuka juga menyediakan layanan pembayaran denda tilang. Fitur ini memungkinkan Anda untuk membayar denda dengan mudah dari rumah atau bahkan saat sedang bepergian. Cukup buka aplikasi e-commerce yang Anda gunakan, cari layanan pembayaran e-tilang, dan masukkan detail yang diperlukan. Dengan kemudahan akses yang ditawarkan oleh platform e-commerce, Anda bisa melunasi denda tilang kapan saja tanpa perlu repot.

Dengan berbagai pilihan ini, proses pembayaran denda e-tilang menjadi lebih fleksibel dan nyaman. Anda dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan dan gaya hidup Anda, memastikan bahwa kewajiban Anda terselesaikan dengan cepat dan efisien.

Patuhi Aturan Berkendara dengan Menyewa Driver Profesional di Prima Driver Management

Untuk memastikan perjalanan Anda tetap aman dan bebas dari tilang, selalu patuhi aturan lalu lintas dan prioritaskan keselamatan di jalan. Jika Anda ingin menikmati pengalaman berkendara yang lebih nyaman dan bebas dari kekhawatiran, percayakan kepada Prima Driver Management. Kami menyediakan layanan dengan driver profesional dan berpengalaman yang siap mengantarkan Anda dengan aman ke tujuan. Jangan ragu, mari berkendara dengan tenang dan aman bersama Prima Driver Management!


Baca Juga: Simak Tugas-Tugas Utama Driver Perusahaan

Berita Lainnya

Berlangganan

Jangan lewatkan informasi terbaru kami di masa mendatang!

Jangan sampai terlewatkan informasi terbaru dan penawaran eksklusif. Berlangganan newsletter kami untuk tetap terhubung dengan kami.