Sebagai pemilik kendaraan, mengganti nomor plat mobil adalah kewajiban yang harus dilakukan setiap 5 tahun sekali. Hal ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga memastikan kendaraan Anda tetap terdaftar secara resmi. Namun, bagi sebagian orang, proses ini bisa terasa rumit dan memakan waktu. Agar lebih mudah, mari kita bahas langkah-langkahnya.
Proses penggantian plat mobil dilakukan di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), yaitu kantor yang menangani administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. Setiap daerah memiliki Samsat masing-masing, dan Anda bisa mendatangi Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan yang terdaftar. Sebelum datang ke Samsat, pastikan Anda memahami prosedur dan persyaratan agar proses berjalan lancar.
Untuk mengganti plat nomor mobil, Anda perlu membawa dokumen-dokumen berikut:
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
Dokumen ini membuktikan kepemilikan resmi kendaraan Anda.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
STNK asli beserta fotokopinya diperlukan sebagai bukti bahwa kendaraan Anda terdaftar.
KTP Pemilik Kendaraan
KTP asli sesuai nama yang tertera di STNK dan BPKB.
Kwitansi Pajak Kendaraan
Pastikan pajak kendaraan Anda telah dibayar sebelum proses ini.
Biaya penggantian plat mobil ditentukan oleh peraturan daerah masing-masing, namun komponen umumnya meliputi:
Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Biaya resmi untuk plat nomor baru.
Pajak 5 Tahunan
Jika jatuh tempo bersamaan, Anda perlu membayar pajak kendaraan bermotor.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Kontribusi ini biasanya masuk dalam komponen pembayaran di Samsat.
Rata-rata, total biaya untuk mengganti plat mobil 5 tahunan berada di kisaran Rp500.000 hingga Rp 2.000.000, tergantung jenis dan wilayah kendaraan.
Mengganti pelat mobil adalah proses administratif yang melibatkan beberapa tahapan, baik untuk pelat yang habis masa berlaku, rusak, atau karena perubahan nomor kendaraan. Berikut langkah-langkahnya:
KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan (sesuai nama di STNK dan BPKB).
STNK asli dan fotokopi.
BPKB asli dan fotokopi.
Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) terbaru.
Formulir permohonan ganti pelat (biasanya tersedia di Samsat).
Datangi kantor Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar. Jika pelat sudah tidak berlaku atau ingin mengganti nomor kendaraan, lakukan di Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Petugas akan melakukan gesek nomor rangka dan mesin kendaraan. Pastikan kendaraan dalam kondisi siap untuk dicek (bersih dan mudah diakses). Hasil cek fisik akan menjadi salah satu dokumen persyaratan.
Lengkapi formulir permohonan yang sudah diisi. Selanjutnya, serahkan dokumen persyaratan ke loket pendaftaran. Di akhir, petugas akan memverifikasi dokumen Anda.
Setelah berkas diverifikasi, Anda akan diminta membayar biaya administrasi sesuai tarif yang berlaku. Tarif bervariasi berdasarkan jenis kendaraan dan wilayah.
Setelah pembayaran, Anda akan mendapatkan STNK baru dengan data yang telah diperbarui. Petugas akan memberikan pelat nomor baru jika mengganti nomor kendaraan.
Setelah menerima pelat nomor baru, segera pasang pada kendaraan Anda. Pastikan dipasang dengan benar sesuai posisi yang ditentukan.
Proses penggantian plat mobil bisa menjadi tantangan tersendiri, terutama jika Anda memiliki banyak mobil operasional untuk kebutuhan kantor. Untungnya, Anda tidak perlu repot menghadapi ini jika memilih menyewa kendaraan di Prima Fleet Services. Kami menyediakan layanan penyewaan mobil yang mencakup perawatan penuh, termasuk pengurusan administrasi seperti ganti plat 5 tahunan. Anda hanya perlu fokus pada bisnis, sementara kami memastikan kendaraan Anda tetap legal dan siap digunakan kapan saja. Hubungi Prima Fleet Services sekarang untuk solusi penyewaan mobil yang praktis dan efisien!