Biaya Perpanjangan STNK Tahunan 2026: Rincian, Syarat, dan Denda

• Kendaraan
Biaya Perpanjangan STNK Tahunan 2026: Syarat & Denda

Biaya perpanjangan STNK tahunan 2026 terdiri dari tiga komponen: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB di provinsi yang menerapkannya, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Untuk mobil pribadi, SWDKLLJ yang dibayar adalah Rp143.000 per tahun, sedangkan besaran PKB bergantung pada nilai jual kendaraan dan tarif provinsi. Pengesahan STNK tahunan tidak lagi dipungut biaya, dan biaya cetak STNK serta pelat nomor baru hanya muncul saat perpanjangan lima tahunan.

Bagi pemilik satu mobil, perpanjangan tahunan mungkin sekadar agenda rutin. Lain halnya bagi tim General Affair yang memegang puluhan kendaraan operasional dengan tanggal jatuh tempo berbeda-beda. Satu unit yang terlewat bisa menimbulkan denda, menghambat perjalanan dinas, dan memicu temuan saat audit internal. Artikel ini membahas rincian biaya, syarat, alur pengurusan, cara menghitung denda dengan aturan terbaru, hingga prosedur khusus kendaraan atas nama perusahaan.

Berapa Biaya Perpanjangan STNK Tahunan 2026?

Biaya perpanjangan STNK tahunan adalah jumlah PKB pokok, opsen PKB (di provinsi yang menerapkannya), dan SWDKLLJ sesuai golongan kendaraan. Seluruh angka tersebut tercetak pada lembar STNK atau notifikasi pajak dan bisa dicek melalui aplikasi Samsat daerah. Di luar ketiga komponen itu, tidak ada pungutan resmi lain untuk perpanjangan tahunan.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB

PKB adalah pajak daerah tingkat provinsi atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Besarnya dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan tarif yang ditetapkan peraturan daerah. Sebagai contoh, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif 2% untuk kendaraan pertama milik perorangan dan 2% untuk kendaraan milik badan usaha. Tarif progresif berlaku bagi perorangan, mulai dari 3% untuk kendaraan kedua hingga 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Sejak 5 Januari 2025, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) memberlakukan opsen PKB. Opsen PKB adalah pungutan tambahan sebesar 66% dari PKB pokok yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota. DKI Jakarta tidak menerapkan opsen karena tidak memiliki daerah otonom kabupaten/kota, sehingga STNK kendaraan berpelat B wilayah Jakarta hanya mencantumkan PKB pokok.

SWDKLLJ Jasa Raharja

SWDKLLJ adalah iuran wajib tahunan yang dikelola PT Jasa Raharja (Persero) untuk santunan korban kecelakaan lalu lintas. Tarifnya ditetapkan per golongan kendaraan dan sudah termasuk biaya kartu dana sebesar Rp3.000.

Golongan

Jenis Kendaraan

Tarif SWDKLLJ 

per Tahun

A

Sepeda motor 50 cc ke bawah, ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran

Rp3.000

C

Sepeda motor di atas 50 cc s.d. 250 cc

Rp35.000

DP

Sedan, jip, mobil penumpang bukan angkutan umum, pikap s.d. 2.400 cc

Rp143.000

DU

Mobil penumpang angkutan umum s.d. 1.600 cc

Rp73.000

F

Truk, mobil tangki, mobil barang di atas 2.400 cc

Rp163.000

Sebagian besar kendaraan dinas dan operasional perusahaan masuk golongan DP. Armada truk dan kendaraan barang berkapasitas besar masuk golongan F.

Biaya yang Tidak Lagi Dipungut

Masih banyak informasi yang mencantumkan biaya pengesahan STNK sebesar Rp25.000 untuk motor dan Rp50.000 untuk mobil. Pungutan tersebut sudah dibatalkan Mahkamah Agung pada 2018. Pertimbangannya, pengesahan dokumen oleh pejabat pemerintah tidak boleh dikenai biaya menurut Pasal 73 ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan pungutan itu tergolong pungutan ganda. Korlantas Polri juga menegaskan bahwa cek fisik kendaraan di Samsat tidak dipungut biaya.

Biaya penerbitan STNK (Rp200.000 untuk roda empat) dan pelat nomor atau TNKB (Rp100.000 untuk roda empat) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 hanya dibayar setiap lima tahun. Rincian perpanjangan lima tahunan dibahas terpisah dalam artikel biaya ganti plat mobil 5 tahunan.

Contoh Perhitungan Biaya Perpanjangan STNK Tahunan Mobil

Misalkan sebuah MPV operasional terdaftar di Jakarta dengan PKB pokok Rp3.000.000. Biaya perpanjangan tahunannya adalah Rp3.000.000 + Rp143.000 = Rp3.143.000. Jika kendaraan yang sama terdaftar di provinsi yang menerapkan opsen, STNK akan memisahkan PKB pokok dan opsen PKB. Untuk mengetahui jumlah yang harus dibayar, cukup jumlahkan seluruh komponen yang tercetak.

Apa Saja Syarat Perpanjang STNK Tahunan?

Syarat perpanjang STNK tahunan untuk kendaraan perorangan cukup ringkas: STNK asli dan KTP elektronik asli pemilik yang namanya sesuai STNK. Beberapa provinsi, seperti Jawa Barat, sudah tidak mewajibkan BPKB untuk perpanjangan tahunan. Sepanjang 2026, Korlantas Polri juga melonggarkan syarat KTP pemilik lama bagi kendaraan yang belum dibalik nama.

Dokumen yang perlu disiapkan:

  1. STNK asli dan fotokopinya (fotokopi tidak diperlukan untuk pengurusan online).

  2. KTP elektronik asli pemilik kendaraan dan fotokopinya.

  3. Surat kuasa bermeterai beserta KTP penerima kuasa, jika pengurusan diwakilkan.

  4. BPKB asli dan fotokopi, hanya jika Samsat di daerah Anda masih memintanya.

Untuk kendaraan bekas yang belum balik nama, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri menyatakan perpanjangan tahunan tanpa KTP pemilik lama berlaku secara nasional, tetapi hanya selama 2026. Pemilik cukup membawa STNK asli dan KTP pemilik baru, lalu mengisi formulir pernyataan balik nama. Mulai 2027, seluruh kendaraan wajib dibalik nama. Sesuai UU HKPD, bea balik nama kendaraan bekas sudah dibebaskan sejak 2025, sehingga biaya yang tersisa hanya PNBP penerbitan dokumen baru.

Bagaimana Cara Perpanjang STNK Tahunan?

Cara perpanjang STNK tahunan bisa ditempuh lewat tiga jalur: kantor Samsat sesuai domisili kendaraan, layanan Samsat Keliling atau gerai, dan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Jalur online paling praktis untuk kendaraan perorangan yang pajaknya belum lewat satu tahun. Kendaraan dengan tunggakan panjang atau atas nama perusahaan umumnya tetap diurus langsung di Samsat.

Alur di Kantor Samsat

  1. Ambil nomor antrean dan formulir di loket pendaftaran perpanjangan tahunan.

  2. Serahkan formulir beserta STNK dan KTP untuk diverifikasi.

  3. Tunggu panggilan penetapan pajak, lalu periksa rincian PKB, opsen, dan SWDKLLJ.

  4. Bayar di loket kasir atau melalui kanal pembayaran yang tersedia.

  5. Ambil STNK yang sudah disahkan beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di loket penyerahan.

Samsat Keliling dan Samsat Gerai

Samsat Keliling adalah mobil layanan Samsat yang beroperasi di titik tertentu, seperti pusat perbelanjaan atau kantor kelurahan, dengan jadwal yang diumumkan Bapenda atau Polda setempat. Samsat Gerai beroperasi di lokasi tetap dengan jam layanan lebih panjang. Prosesnya sama dengan di kantor Samsat, tetapi kedua layanan ini hanya melayani perpanjangan tahunan. Di DKI Jakarta, menurut Bapenda DKI, tunggakan lebih dari satu tahun tidak bisa dibayar di gerai maupun secara daring.

Perpanjang STNK Online lewat Aplikasi SIGNAL

SIGNAL adalah aplikasi resmi Korlantas Polri untuk pembayaran PKB dan pengesahan STNK tahunan secara daring di provinsi yang sudah terintegrasi. Langkahnya:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL, lalu daftar dengan NIK, nama sesuai KTP, email, dan nomor ponsel.

  2. Verifikasi identitas melalui swafoto dan foto KTP.

  3. Tambahkan kendaraan dengan memasukkan nomor polisi dan nomor rangka.

  4. Periksa rekap biaya, pilih metode pengiriman dokumen, lalu bayar dengan kode pembayaran yang muncul.

  5. Setelah dokumen fisik pengesahan diterima, lakukan pengesahan di aplikasi dan cetak kode QR-nya.

Berdasarkan pengalaman pengguna yang diulas media otomotif pada 2026, dokumen bukti bayar tiba dalam satu hingga tiga hari kerja. Pendaftaran SIGNAL menggunakan NIK perorangan, sehingga kendaraan atas nama perusahaan umumnya diurus langsung di kantor Samsat.

Cara Menghitung Denda Telat Perpanjang STNK

Denda telat perpanjang STNK terdiri dari sanksi bunga PKB dan denda SWDKLLJ. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 menetapkan sanksi bunga pajak daerah sebesar 1% per bulan dari pajak terutang, paling lama 24 bulan. Denda SWDKLLJ dihitung progresif berdasarkan lama keterlambatan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Sanksi Bunga PKB

Aturan lama dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 memakai sanksi 2% per bulan, dan angka inilah yang masih banyak dikutip. PP Nomor 35 Tahun 2023, sebagai turunan UU HKPD, menurunkannya menjadi 1% per bulan. Bunga dihitung sejak tanggal jatuh tempo, dan sisa hari dihitung sebagai satu bulan penuh. Artinya, terlambat satu hari sudah dikenai bunga satu bulan. Pemerintah daerah wajib menyesuaikan perdanya paling lambat 5 Januari 2024, tetapi angka final tetap mengikuti perda masing-masing provinsi.

Rumusnya: Sanksi bunga PKB = PKB terutang × 1% × jumlah bulan terlambat (maksimal 24 bulan)

Denda SWDKLLJ

Menurut PMK Nomor 16 Tahun 2017, denda SWDKLLJ dikenakan bertahap:

Lama Keterlambatan

Persentase Denda

Nominal untuk Mobil Pribadi

1 sampai 90 hari

25%

Rp25.000

91 sampai 180 hari

50%

Rp50.000

181 sampai 270 hari

75%

Rp75.000

Lebih dari 270 hari

100%

Rp100.000

Simulasi Denda untuk Kendaraan Operasional

Ambil contoh MPV dengan PKB Rp3.000.000 yang terlambat 2 bulan 5 hari:

  • Sanksi bunga PKB: Rp3.000.000 × 1% × 3 bulan = Rp90.000 (sisa 5 hari dihitung sebagai satu bulan penuh).

  • Denda SWDKLLJ: 25% × Rp100.000 = Rp25.000.

  • Total denda: Rp115.000, sehingga total pembayaran menjadi Rp3.258.000.

Bagi perusahaan dengan 30 unit yang terlambat dalam periode serupa, denda tambahan bisa mencapai sekitar Rp3,45 juta. Angka ini belum memperhitungkan waktu kerja staf yang terserap untuk mengurusnya. Kendaraan yang STNK-nya belum disahkan juga bisa menimbulkan masalah saat pemeriksaan kendaraan di jalan, sehingga pengesahan tepat waktu tetap menjadi prioritas.

Perpanjangan STNK Kendaraan atas Nama Perusahaan

Perpanjangan STNK kendaraan atas nama perusahaan mengikuti alur yang sama dengan kendaraan perorangan. Bedanya, ada dokumen legalitas badan usaha tambahan dan surat kuasa resmi untuk staf yang mengurusnya. Proses ini hampir selalu dilakukan langsung di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.

Dokumen Tambahan untuk Badan Usaha

  1. STNK asli kendaraan.

  2. Fotokopi NPWP perusahaan.

  3. Fotokopi dokumen izin usaha perusahaan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB). Jenis dokumen yang diminta bisa sedikit berbeda di tiap Samsat, sehingga sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu ke Samsat domisili kendaraan.

  4. Surat kuasa di atas kop surat perusahaan, ditandatangani pimpinan, dibubuhi stempel perusahaan dan meterai.

  5. Fotokopi KTP pemberi kuasa dan KTP asli penerima kuasa.

Tips Mengelola Jatuh Tempo STNK Armada

Berdasarkan pola yang umum terjadi di perusahaan dengan armada besar, keterlambatan jarang disebabkan oleh kekurangan dana. Penyebab utamanya adalah tanggal jatuh tempo yang tersebar sepanjang tahun dan tidak tercatat di satu tempat. Beberapa langkah yang membantu:

  • Buat kalender jatuh tempo pajak tahunan untuk seluruh unit, lengkap dengan nomor polisi, domisili Samsat, dan nilai PKB terakhir.

  • Pasang pengingat 30 hari sebelum jatuh tempo, agar ada waktu menyiapkan surat kuasa dan dokumen legalitas.

  • Kelompokkan pengurusan per domisili Samsat untuk menghemat perjalanan staf.

  • Masukkan PKB, opsen, dan SWDKLLJ ke pos anggaran biaya operasional kendaraan perusahaan sejak awal tahun.

  • Selaraskan jadwal pajak dengan jadwal servis berkala mobil operasional, sehingga satu kali kendaraan ditarik dari operasional cukup untuk dua keperluan.

  • Untuk truk dan kendaraan angkutan barang, pantau juga masa berlaku uji KIR kendaraan, karena jadwalnya terpisah dari STNK.

Tabel Ringkasan Perpanjangan STNK Tahunan 2026

Aspek

Ketentuan

Komponen biaya

PKB pokok + opsen PKB (kecuali DKI Jakarta) + SWDKLLJ

SWDKLLJ mobil pribadi

Rp143.000 per tahun

Biaya pengesahan STNK

Tidak dipungut (dibatalkan Mahkamah Agung, 2018)

Biaya cek fisik

Tidak dipungut dan tidak diperlukan untuk perpanjangan tahunan

Syarat perorangan

STNK asli + KTP asli pemilik

Relaksasi 2026

Tanpa KTP pemilik lama, wajib balik nama pada 2027

Syarat perusahaan

STNK, NPWP, izin usaha, surat kuasa berkop dan berstempel, KTP pemberi dan penerima kuasa

Jalur pengurusan

Kantor Samsat, Samsat Keliling/Gerai, aplikasi SIGNAL

Sanksi bunga PKB

1% per bulan, maksimal 24 bulan (PP 35/2023)

Denda SWDKLLJ

25% sampai 100%, maksimal Rp100.000 untuk mobil pribadi

FAQ Seputar Perpanjangan STNK Tahunan

  • Berapa biaya perpanjang STNK tahunan mobil pribadi?

Biayanya sama dengan nilai PKB dan opsen PKB yang tercetak di STNK, ditambah SWDKLLJ Rp143.000 untuk mobil penumpang pribadi. Tidak ada biaya pengesahan atau administrasi tambahan yang resmi. Total akhirnya berbeda untuk setiap mobil karena PKB bergantung pada nilai jual kendaraan dan tarif provinsi.

  • Apakah perpanjang STNK tahunan perlu cek fisik?

Tidak. Cek fisik kendaraan hanya diperlukan untuk perpanjangan STNK lima tahunan, balik nama, mutasi, atau penggantian STNK yang hilang. Untuk perpanjangan tahunan, kendaraan tidak perlu dibawa ke Samsat.

  • Bisakah perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama?

Bisa, selama 2026. Korlantas Polri memberlakukan relaksasi nasional yang memungkinkan perpanjangan tahunan hanya dengan STNK asli dan KTP pemilik baru, disertai formulir pernyataan balik nama. Mulai 2027, kendaraan wajib sudah dibalik nama ke pemilik sekarang.

  • Berapa denda telat perpanjang STNK satu bulan?

Sanksi bunga PKB sebesar 1% dari PKB terutang untuk satu bulan, ditambah denda SWDKLLJ 25%. Untuk mobil pribadi dengan PKB Rp3.000.000, totalnya sekitar Rp30.000 + Rp25.000 = Rp55.000. Keterlambatan satu hari tetap dihitung sebagai satu bulan penuh.

  • Apakah kendaraan atas nama perusahaan bisa perpanjang STNK online?

Pada umumnya tidak, karena aplikasi SIGNAL memverifikasi kepemilikan berdasarkan NIK perorangan. Kendaraan atas nama badan usaha diurus di kantor Samsat dengan membawa dokumen legalitas perusahaan dan surat kuasa resmi. Beberapa daerah menyediakan kanal pembayaran khusus, sehingga sebaiknya cek ke Bapenda setempat.

  • Kapan waktu terbaik memperpanjang STNK tahunan?

Perpanjangan bisa dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo yang tercantum di STNK, sehingga Anda tidak perlu menunggu tanggalnya tiba. Untuk armada perusahaan, memulai persiapan 30 hari sebelumnya memberi ruang untuk melengkapi surat kuasa dan dokumen legalitas.

Kesimpulan

Biaya perpanjangan STNK tahunan 2026 hanya terdiri dari PKB, opsen PKB, dan SWDKLLJ. Biaya pengesahan, cek fisik, serta cetak STNK dan pelat nomor tidak termasuk di dalamnya. Syaratnya ringkas untuk kendaraan perorangan, terutama dengan relaksasi KTP pemilik lama sepanjang 2026, sementara kendaraan perusahaan membutuhkan dokumen legalitas dan surat kuasa resmi. Keterlambatan dikenai sanksi bunga 1% per bulan dan denda SWDKLLJ progresif. Untuk armada besar, kuncinya adalah pencatatan jatuh tempo yang rapi.

Mengelola puluhan kendaraan milik sendiri berarti menanggung banyak pekerjaan sekaligus: pajak, perawatan, hingga penggantian unit yang rusak, dan semuanya menyita waktu tim General Affair (GA) perusahaan. Melalui PRIMA Fleet Services, Prima Armada Raya menyediakan sewa kendaraan jangka panjang untuk korporat. Unit-unitnya dirawat berkala, dilindungi asuransi, didukung bengkel resmi dan mobil pengganti, serta dipantau secara real-time di 30+ area operasi di Indonesia. Dengan begitu, perusahaan bisa lebih fokus pada operasional bisnis dan tidak lagi terbebani urusan kepemilikan armada.

Konsultasikan kebutuhan armada perusahaan Anda bersama PRIMA Fleet Services dan #PilihYangPRIMA untuk mobilitas bisnis yang aman, nyaman, dan andal.


Referensi:

  • https://www.hukumonline.com/berita/a/rujuk-uu-administrasi-pemerintahan--ma-batalkan-biaya-pengesahan-stnk-lt5a8a81bce1ba5

  • https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/12246/biaya-pengesahan-stnk-tahunan-resmi-dihapus

Berita Lainnya

Berlangganan

Jangan lewatkan informasi terbaru kami di masa mendatang!

Jangan sampai terlewatkan informasi terbaru dan penawaran eksklusif. Berlangganan newsletter kami untuk tetap terhubung dengan kami.